"Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan inti Undang-Undang SISDIKNAS pada Pasal 19 ayat (2). Serta dalam Penjelasan UU RI tsb ditulis : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan isi Undang-Undang Dasar 45 pasal 31 ayat (3).
Demikian juga sesuai amanat Undang-Undang NKRI Nomor 20 Tahun 2003 pd Pasal 5 ayat (5) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta berdasarkan Konstitusi NKRI 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Sedangkan sampai saat ini diantara warga negara ada sebagian masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (terlebih wirausahawan / pegawai). Juga terdapat sebagian masyarakat yang mempunyai finansial / uang terbatas.
Maksud dan Tujuan FISIP UMJ Jakarta menyelenggarakan Program Perkuliahan Siang (Hybrid / Blended) ini
Untuk memenuhi kebutuhan tsb FISIP UMJ Jakarta menyelenggarakan Program Perkuliahan Siang (Hybrid / Blended) ini dan menjalankan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Yaitu memberikan kesempatan kepada masyarakat alumnus/lulusan SMA/SMK, D3/Poltek, D1, D2, Sarjana (S-1) / setara, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai finansial / uang terbatas, untuk menaikkan pendidikan formal (atau pindah prodi) ke program Sarjana (S-1) atau Pascasarjana / S2 pada prodi yang disenangi, secara layak dan berkualitas berdasarkan keunggulan FISIP UMJ Jakarta. Juga Uang kuliahnya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn penuh komitmen dan pertimbangan yang sangat penuh keseriusan sehingga terjangkau calon mhs, dikarenakan di samping diberi keringanan dana / finansial berupa subsidi, demikian juga disediakan bantuan kredit uang studi tanpa memerlukan agunan dan tanpa adanya bunga, agar dapat diangsur bulanan disesuaikan dgn kekuatan dana / finansial calon mahasiswa.
Mhs dapat menyelesaikan studi tepat pada waktunya karena sistem pendidikan formal Program S1 dan S2 Perkuliahan Siang (Hybrid / Blended) FISIP UMJ Jakarta diselenggarakan dgn piawai (terampil). Di samping kuliah langsung dengan tutor (dosen), sistem studinya juga diselenggarakan dengan memanfaatkan berbagai metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dgn bimbingan pengerjaan skripsi (S1) / tugas akhir / tesis (S2) yang terarah, terprogram dan terjadwal. Sistem pendidikan formalnya sesuai untuk pekerja yang sibuk dengan kariernya maupun untuk yang bukan pekerja.
Alumnus/lulusan Perkuliahan Siang (Hybrid / Blended) FISIP UMJ Jakarta keahlian penguasaan teori yang kuat beserta pengaplikasiannya, dan keahlian profesional serta cara pandang yang komprehensif; mengembangkan sikap mental terampil (pakar) yang berorientasi pada penyelesaian solusi persoalan berdasar alur berpikir-sistem; mampu mengembangkan kajian-kajian teoritis konsepsional paling mutakhir; mempunyai keahlian melakukan serbaneka penelitian dasar maupun terapan.
Kompetensi alumnus/lulusannya di dalam menangani tiap permasalahan, mampu mengungkap struktur serta inti persoalan serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penyelesaiannya; mengetahui dan bisa memanfaatkan kegunaan teknologi informasi; dapat memanfaatkan ilmu; cakap serta terampil disesuaikan dgn rumpun ilmunya; bisa menyelesaikan permasalahan secara logika, memanfaatkan data/informasi yang tersedia; dapat menggunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri dalam kerja dan berupaya.
Mhs serta Alumnus/lulusan Program Perkuliahan Siang (Hybrid / Blended) FISIP UMJ Jakarta maupun Perkuliahan Reguler FISIP UMJ Jakarta, mempunyai HAK AKADEMIK, GELAR, dan IJAZAH yang SAMA, serta memiliki HAK untuk menggunakan gelarnya dan untuk menaikkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi.
Tags (tagged): maksud, tujuan, penyelenggaraan, program, perkuliahan, siang, hybrid, blended, s1, s2, fisip, umj, jakarta, fakultas, ilmu, sosial, politik, universitas, muhammadiyah, umj jakarta, ilmu sosial, politik universitas, jakarta 45 pasal, 31 ayat, bahwa, setiap warga negara, berhak mendapat, formal, pindah prodi ke, program sarjana, s, samping kuliah langsung, tutor dosen, sistem, studinya, konsepsional paling, mutakhir mempunyai, keahlian, hak akademik gelar, ijazah sama, memiliki